KLAUSAMEDIA, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang berkomitmen menjaga sektor agraris di tengah pesatnya industrialisasi.
Langkah ini diwujudkan dengan mengunci luas kawasan peruntukan pertanian sebesar 13,8 hektar di wilayah Nyerakat Kiri, Kelurahan Bontang Lestari, yang masuk dalam draf rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru.
Angka ini mengalami kenaikan dibanding rencana sebelumnya yang hanya mematok 12,7 hektar. Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUPRK Bontang, Robysai Manassa, menjelaskan bahwa perluasan ini terjadi karena pemerintah kini turut menghitung infrastruktur penunjang di sekitar lahan.
”Pada dokumen terdahulu, perhitungan hanya fokus pada lahan pertaniannya saja. Namun dalam revisi Raperda RTRW terbaru, fasilitas pendukung seperti akses jalan dan sistem drainase juga ikut dimasukkan dalam kalkulasi,” jelas Robysai dalam rapat pembahasan naskah akademik Raperda RTRW 2026-2046, Senin (06/07/2026).
Regulasi krusial yang memuat total 126 pasal ini sedang dikebut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang melalui serangkaian rapat harmonisasi dan finalisasi. Targetnya, perda tata ruang ini dapat disahkan pada Agustus mendatang.
Mengingat pentingnya aturan ini, Anggota DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengingatkan agar pembahasan dilakukan dengan sangat teliti guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. “Setiap pasal harus ditelaah secara mendalam karena regulasi tata ruang seperti ini rawan memicu konflik,” tegasnya. (*)
Editor : Redaksi




