KLAUSAMEDIA.COM, Bontang – Komisi C DPRD Kota Bontang mendesak seluruh pelaku industri di Kota Taman untuk bersikap terbuka mengenai pemetaan potensi bahaya serta risiko bencana di area operasional mereka. Keterbukaan data ini dinilai menjadi fondasi utama agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri yang tengah digodok dapat mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Desakan tersebut disuarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Bontang guna mendalami pemetaan potensi risiko bersama pihak-pihak terkait, Senin (13/7/2026).
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Sahib, menegaskan bahwa tidak boleh ada entitas bisnis yang menutup-nutupi kerentanan operasional maupun ancaman insiden di kawasannya.
“Kami menekankan agar seluruh perusahaan bersikap transparan. Jangan ada data ancaman atau risiko yang dirahasiakan, sebab Raperda ini harus dirumuskan berdasarkan pijakan fakta yang sebenarnya,” tegas Sahib.
Sahib menjelaskan, keakuratan data dari perusahaan bakal menjadi pijakan utama dewan dalam merancang klausul regulasi—mulai dari tahap pencegahan, skema mitigasi, kesiapsiagaan personel, hingga respons cepat saat terjadi situasi darurat.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa karakter kawasan industri di Bontang memiliki profil risiko yang terbilang kompleks dan spesifik lantaran didominasi oleh aktivitas pengolahan bahan kimia, manufaktur energi, serta industri berat lainnya. Oleh sebab itu, payung hukum yang dihasilkan harus benar-benar responsif dan mampu memitigasi bahaya sejak tingkat paling awal.
Melalui perumusan Raperda ini, Komisi C turut membuka ruang masukan bagi kalangan dunia usaha, instansi teknis pemerintah daerah, serta para ahli agar muatan regulasi yang disahkan kelak aplikatif dan tepat guna saat diterapkan di kawasan industri. (*)
Editor : Redaksi




