KLAUSAMEDIA.COM, BONTANG — Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang mempertanyakan master plan kawasan industri dan proyeksi investasi 20 tahun ke depan yang menjadi pijakan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Bontang 2026–2045.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang didesak memiliki perencanaan tata ruang yang mandiri dan terukur agar pengembangan kawasan industri tidak sekadar mengikuti asumsi atau skenario dari pihak perusahaan.
Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa master plan sangat krusial sebagai peta jalan (roadmap) pemerintah dalam mengarahkan penataan wilayah jangka panjang.
“Buatkan master plan untuk acuan pemerintah dalam penataan wilayah di Bontang,” ujar Heri dalam rapat pembahasan Raperda RTRW di Gedung DPRD Bontang, Senin (27/7/2026).
Menurut Heri, master plan tersebut wajib memetakan secara terperinci kawasan yang akan dikembangkan, termasuk kesiapan infrastruktur pendukungnya. Pemkot dinilai harus sudah memetakan kebutuhan dasar sebelum menetapkan suatu wilayah menjadi kawasan industri, bukan justru mengekor keinginan investor.
“Misalnya kawasan industri, faktor pendukungnya apa saja, seharusnya kita sudah tahu. Jangan sampai perusahaan dibiarkan membuat asumsi sendiri. Investor yang harus menyesuaikan dengan rencana pembangunan daerah, bukan sebaliknya,” tegas Heri.
Selain master plan, DPRD juga meminta gambaran konkret mengenai proyeksi investasi hingga tahun 2045. Data tersebut penting untuk menghitung kebutuhan ruang secara rasional dan menentukan batas luasan lahan yang akan dikembangkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUPR Bontang, Robysai Manassa, menjelaskan bahwa kajian penataan kawasan industri sudah pernah dilakukan dua kali, baik oleh Pemkot Bontang maupun Pemprov Kaltim. Kajian tersebut mencakup rencana penambahan lahan kawasan industri seluas 1.200 hektar.
“Rincian pemanfaatan kawasan industri sudah dikaji Diskop-UKMP, sedangkan provinsi melakukan kajian karena kawasan kita masuk dalam Kawasan Strategis Provinsi Kaltim,” terang Roby.
Merespons paparan tersebut, Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, meminta perangkat daerah terkait menyerahkan seluruh dokumen kajian akademis dan data proyeksi investasi secara transparan kepada legislatif.
“Kalau ada kajian dari Pemprov Kaltim maupun Pemkot Bontang, silakan berikan kepada kami,” kata Joni.
Pansus DPRD Bontang akan menelaah seluruh dokumen tersebut guna memastikan Raperda RTRW 2026–2045 yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan penataan kawasan industri dan peta investasi Kota Bontang hingga 20 tahun mendatang.(*)
Editor : Redaksi




