Soal 52 Eks Karyawan Hotel Equator, DPRD Bontang Beri Deadline PT KNE Dua Pekan

KLAUSAMEDIA, Bontang — Ketegasan ditunjukkan Komisi A DPRD Kota Bontang dalam mengawal persoalan pemenuhan hak 52 mantan karyawan Hotel Equator. Jajaran dewan memberikan tenggat waktu dua minggu kepada PT Kaltim Nusa Etika (KNE) untuk merampungkan masalah internal tersebut secara tuntas.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa PT KNE selaku entitas yang bertanggung jawab wajib merumuskan formulasi penyelesaian terbaik dan melaporkan hasilnya ke dewan usai batas waktu dua pekan tersebut.

“Kami beri alokasi waktu dua minggu agar diselesaikan di internal mereka, lalu laporkan opsinya kepada kami. Silakan diskusikan poin-poin kebijakan apa yang akan diambil PT KNE untuk menyelesaikan hak para pekerja,” ujar Heri, Senin (3/8/2026).

Tidak hanya membatasi waktu, Komisi A juga mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan operasional Hotel Equator. Mengingat insiden serupa pernah terjadi sebelumnya, langkah peninjauan ulang izin dinilai penting agar kasus yang merugikan tenaga kerja tidak kembali berulang.

Selain itu, Komisi A meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) selaku induk usaha untuk turun tangan memimpin proses penyelesaian, baik koordinasi dengan anak perusahaannya maupun komunikasi langsung bersama para eks pekerja.

“PT PKT harus mengambil alih komando penyelesaian ini guna menentukan sikap yang tegas, baik terhadap anak usahanya maupun kepada eks karyawan Hotel Equator,” tambahnya.

Heri menggarisbawahi, jika tiga rekomendasi utama tersebut diabaikan, Komisi A siap mengambil tindakan konkret di lapangan.

“Apabila tiga poin ini tidak diindahkan, saya pribadi yang akan memimpin aksi di lapangan bersama seluruh mantan pekerja Hotel Equator. Bahkan, saya pastikan seluruh urusan perizinannya akan kami tindak tegas untuk ditutup,” ucapnya.

Kendati demikian, Heri menyampaikan bahwa DPRD Bontang tetap menghormati kontribusi PT PKT bagi pembangunan daerah. Namun, keberadaan industri besar tidak boleh mengesampingkan pemenuhan hak-hak mendasar para pekerja.

“Kami tidak berniat memperkeruh hubungan. Namun, tidak boleh ada warga yang dirugikan. Ini bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan soal keadilan, etika, dan nilai moral yang wajib dijunjung tinggi,” pungkasnya.(*)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply