KLAUSAMEDIA, Bontang – Polres Bontang mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo mengatakan, pengungkapan lima kasus tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam yang berlangsung selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Oktober 2026.
“ Enam orang tersangka diamankan, terdiri dari tiga orang dewasa, dua anak di bawah umur, dan satu orang yang berada di lapas dalam kasus pidana lainnya,” ungkapnya saat doorstop, Jumat (6/11/2026).
Berdasarkan lokasi kejadian perkara, dua kasus terjadi di wilayah Bontang Utara, satu kasus di Bontang Selatan, satu kasus di Bontang Barat, dan satu kasus lainnya di Kecamatan Marangkayu.
Sementara berdasarkan domisili sesuai identitas kependudukan, tiga tersangka tercatat tinggal di Bontang Selatan, satu orang di Bontang Utara, satu orang di Kabupaten Kutai Timur, dan satu lainnya di Kecamatan Marangkayu.
Kapolres menyebut, faktor ekonomi menjadi salah satu motif para pelaku melakukan pencurian. Mereka menyasar kendaraan bermotor yang kuncinya masih tertinggal di kendaraan.
“Motifnya kebutuhan ekonomi, mereka menyasar motor yang kuncinya masih tercantol,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti. Masing-masing Yamaha Mio Soul putih, Yamaha NMAX hitam, Yamaha Jupiter Z-1 hijau, Honda Scoopy merah hitam, serta Honda Scoopy biru putih.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kota Bontang. Tindakan tegas dan terukur akan kami lakukan terhadap setiap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Editor : Redaksi




