KLAUSANEWS, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil meringkus 4 pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Keempatnya kedapatan hendak menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Jln MT Haryono, Kelurahan Api – api, Kecamatan Bontang Utara.
Keempatnya adalah pria, MAA (20), ADH (26), SR (38) dengan 1 wanita SHN (22).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, S.H menyebutkan kronologi kejadian, yang ia dapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Kel. Api-api Kec. Bontang Utara terkait adanya warga yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
” Tak lama kami datang, seorang perempuan dan seorang laki -laki masuk dan bertanya ada apa ini? kami curiga dan kami langsung mengamankan kedua orang tersebut tersebut, kami pun mendapati 1 klip plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam casing Hp milik perempuan tersebut, ” katanya.
Dari penggerebekan yang terjadi pada Sabu (06/08/2022) sekiranya pukul 15.00 Wita, anggota Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 2 klip plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,1 buah HP merk Redmi warna hitam,1 buah Bong terbuat dari botol minuman, 1 buah potongan sedotan ujung runcing, 1 buah korek api.
“ 4 pelaku dan barang bukti kami sudah amankan dan bawa ke Kantor Polsek Bontang Utara,” jelasnya.
Keempatnya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“ Dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Reporter : Ocra Fadilah
Editor : APL




