KLAUSANEWS, Bontang– Kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) di salah satu tempat karoke Pria berinisial N (29), salah satu warga Kelurahan Berebas Tengah diamankan Polres Bontang
N terjerat kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) saat Kasat Samapta Polres Bontang melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Berebas Tengah, Kamis (08/08/2022) pukul 19.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya menjelaskan N didapat menjual minuman keras yang pada dasarnya meminum tersebut tidak boleh diperjual belikan bebas di Kota Bontang. Polres Bontang menyita seluruh miras botolan yang ada di rumah karaoke tersebut
“Sepuluh botol minuman keras kita sita, lima diantaranya Bir Bintang dan lima botol lainnya Bir Guinness, “ kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Jumat (09/09/2022).
Dari kejadian itu, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 27 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.
” Ancaman denda Rp 250 ribu s.d Rp 1,5 Juta, “ tutupnya.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL




