Judi Kartu di Pasar Gajah, 4 Warga Bontang Barat Diringkus Polisi

KLAUSANEWS, Bontang– Tim Rajawali Polres Bontang meringkus empat pria, warga Kecamatan Bontang Barat saat tengah asik bermain judi kartu di Pasar Gajah Perumahan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang.

Tersangka berjumlah empat orang, yaitu S (53) dan MK (65) kedua tersangka tersebut dari Kelurahan yang sama yakni Kelurahan Belimbing, dan dua tersangka lainnya ialah warga Kelurahan Gunung Telihan yakni D (45) dan DS (41). Keempat tersangka ini berhasil diringkus oleh Tim Rajawali Reskrim Polres Bontang, Jumat (09/09/2022) pukul 17.00 Wita di area Pasar Gajah BTN PKT.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menerangkan bahwa mereka mendapatkan informasi dari masyarakat, di area Pasar Gajah BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, sering dijadikan tempat bermain judi kartu. Saat didatangi Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres, empat tersangka benar sedang melakukan aktivitas tindak pidana perjudian kartu jenis remi dan didapati sejumlah barang bukti.

“Dua set kartu remi yang sudah digunakan, sepuluh set kartu remi yang belum digunakan, tiga puluh buah jepitan, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Para tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan dan di bawa ke Polres Bontang guna penyidikan lebih lanjut, “ ucapnya.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka perjudian kartu remi di kenakan pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian.

“Ancaman empat tahun penjara, “ tandasnya.

Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply