Komisi II DPRD Meminta Kejelasan Status Rumah Dinas di Jalan Awang Long

KLAUSANEWS, Bontang – Rombongan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan kunjungan langsung ke perumahan dinas pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Jalan Awang Long, Bontang Utara, untuk mencari kejelasan status perumahan dinas tersebut.Senin (12/06/2023).

Rustam, Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang mengatakan pihaknya menerima aduan dari para penghuni rumah yang merupakan keluarga pensiunan PNS, maka dari itu komisi II beserta rombongan melakukan kunjungan langsung untuk melihat kondisi rumah dinas.

“Pemkot sudah bersurat untuk mengosongkan rumah, namun penghuni rumah memohon untuk kepemilikan bisa dialihkan. Kalau dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak melarang dan tidak ada juga mengiyakan dalam hal tersebut. Perumahan ini sudah ditempati mulai awal dibangun saat masih pemerintah Kutai, hingga sampai sekarang ini”, ungkapnya.

Meski begitu, Komisi II DPRD meminta bagian aset dan inspektorat untuk mencarikan solusi terhadap penggunaan 16 rumah yang hingga kini masih menggantung.

Dikonfirmasi langsung, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang, Isna menyampaikan
terkait status rumah, berdasarkan UU 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten / kota secara otomatis aset berpindah, hanya saja belum ditentukan rumah tersebut golongan berapa.

“Sesuai UU 47 itu, secara otomatis juga (aset) berpindah. Sudah tercatat, hanya saja seharusnya dulu pemerintah kota Bontang menetapkan masuk dalam golongan 3,” jelasnya.

Ditambahkan, Asisten II Pemkot Bontang. Lukman pihak pemerintah Kota Bontang akan berupaya mencari solusi terbaik, namun tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Tentu dalam mengambil kebijakan harus sesuai aturan, teman – teman aset juga sudah sampai ke Mendagri. Intinya kita cari solusi terbaik untuk semua pihak”, kata Lukman.

Reporter : Dwi S
Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply