Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Transaksi Sabu di Kebun Sawit Muara Badak

KLAUSANEWS,Bontang – Polsek Muara Badak berhasil bekuk pria asal Kutai Timur akibat penggunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (01/02/2024) pukul 16.00.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Gatot Siswanto mengatakan tersangka berinisial AN (40) sering melakukan transaksi jual beli narkoba di area perkebunan kelapa sawit.

“Unit Reskrim Polsek Muara Badak berjalan bersama Kepala Dusun Salo Cella untuk datang ke lokasi Jl Perkebunan Sawit yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,”ungkap Gatot.

Lanjutnya penangkapan telah dilakukan ditemukan beberapa alat bukti yang diakui tersangka AN (40) adalah miliknya.

“Pada saat penggeledahan ditemukan 9 bungkus plastik bening yang diduga jenis sabu dan masih ada beberapa barang yang telah ditemukan pada saat penggeledahan,” ucapnya.

Ditemukan barang bukti lainnya seperti 1 buah dompet kulit, 1 buah plastik bening, 1 potong celana panjang warna biru merk cardinal, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah kardus warna coklat bertuliskan Pertamina Lubricants, 1 buah tempat penyimpanan berbentuk tabung warna biru, 1 buah kotak transparan lakban coklat.

Alat bukti telah dibawa untuk dilakukan pengembangan. Akibat perbuatannya, tersangka AN (40) dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

“Tersangka diancam hukuman penjara selama 20 tahun,”tutupnya.

Reporter : Desty NA
Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply