Pengedar di Tanjung Laut Tak Berkutik Usai Jual Sabu ke Polisi

KLAUSAMEDIA, Bontang – Modus penyamaran kembali digunakan aparat untuk meringkus pelaku peredaran narkoba di Bontang. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Kelurahan Tanjung Laut, usai tertangkap tangan menjual sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 19.30 WITA, di kediaman pelaku di Jalan Selat Karimata RT 23, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Raib Rais menjelaskan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Pelaku tidak tahu kalau yang bertransaksi adalah polisi, saat transaksi dilakukan, pelaku langsung kami tangkap dan digeledah badan dan kamar pelaku,” ungkapnya, Minggu (25/5/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,55 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu alat isap sabu, tiga plastik klip, empat sendok plastik dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp450.000.

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya, kami sudah amankan pelaku dan akan dilakukan pengembangan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.(*)

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply