KLAUSAMEDIA, Kutim – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim memberikan tanggapan terkait terlambatnya penyelesaian pekerjaan Jembatan Jalan Ringroad Sangatta yang molor dari waktu yang ditetapkan.
Proyek Pembangunan Jembatan Ringroad masuk dalam program pembangunan tahun 2024, namun penyelesaiannya baru di tahun 2025. Dengan kata lain proyek ini sempat terhitung hutang progres.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenakan setiap detik keterlambatan itu, berubah menjadi angka denda yang harus ditanggung kontraktor pelaksana.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur, Joni Abdi Setia, menegaskan bahwa aturan mengenai sanksi keterlambatan bukan sekadar ancaman, melainkan bagian dari kontrak kerja yang mengikat kedua belah pihak.
“Setiap hari keterlambatan dihitung. Rumusnya permil, sehingga otomatis mengurangi nominal pembayaran dari pemerintah,” ujar Joni.
Ia berbicara lugas, seolah ingin memastikan bahwa publik mengetahui bahwa keterlambatan tak dibiarkan begitu saja.
Joni menjelaskan bahwa rumus denda per hari bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga pengingat bahwa efisiensi dan disiplin waktu adalah bagian dari kualitas proyek. Semakin lama pekerjaan molor, semakin besar pula nilai pemotongannya.
Pemerintah tak ingin proses pembangunan berjalan tanpa kontrol. Infrastruktur besar seperti Jembatan Ringroad tak boleh dibiarkan menggantung, apalagi menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek selanjutnya. (ADV)





