KLAUSANEWS, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang musnahkan barang bukti jenis sabu seberat 65,32 gram dari 5 orang narapidana pengedar sabu, Selasa (23/08/2022).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Wakapolres Kompol Wisnu Dian Ristanto mengungkapkan barang bukti itu, merupakan hasil tangkapan yang didapat dari 5 tersangka yang berdomisili di Kota Bontang.
“ Totalnya 65,32 gram sabu, dengan berat sabu paling berat sebesar 50,15 gram, ” ucap Wisnu dalam pemusnahan barang bukti yang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Bontang (23/08/2022).
Sementara tangkapan yang paling sedikit sebesar 0,69 dari warga Kelurahan Gunung Telihan.
“Total ada 0,69 gram, dalam 2 plastik lip yang jenisnya sama, yaitu jenis sabu,” katanya.
Adapun orang tersangka ini dijerat pasal 112 jo 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Ancaman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL




