Urus Izin Usaha Bisa di MPP, DPMPTSP Serahkan NIB bagi Pelaku Usaha

KLAUSANEWS, Bontang – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang melakukan pengurusan perizinan di Mall Pelayanan Publik (MPP), Selasa (11/10/2022).

Hal tersebut sebagai penanda, jika pengurusan perizinan bisa dilakukan di MPP, tidak harus ke kantor DPMPTSP Kota Bontang.

Dijelaskan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Asdar Ibrahim pihaknya membuka dua layanan sekaligus, di MPP dan di Kantor jalan Awang Long, Bontang. Hal itu demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Di kantor juga tetap kita buka, dan di MPP jadi masyarakat bisa memilih mau melakukan pengurusan izin kemana, yang paling dekat,” jelasnya.

MPP sendiri buka setiap hari kerja , Senin – Jumat dengan jam operasional dari pukul 08.00 – 16.00 Wita. Tersedia 266 layanan dari 42 instansi, baik pemerintahan maupun di luar pemerintahan.

“Mulai beroperasi per hari ini (11/12/2022), layanan ada 266, dari 42 instansi, baik itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal lainnya,” ungkap Asdar saat ditemui di sela soft launching (11/10/2022).

MPP berada di lantai 4A dan 4B gedung pasar Taman Rawa Indah di jalan Ir H. Juanda, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang.

Beberapa OPD yang mengisi MPP diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Samsat Polres dan perbankan.

Reporter : Amel
Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply