KLAUSANEWS, Bontang- Tersangka berinisial H (18) yang merupakan warga Kelurahan Lok Tuan terancam penjara selama 7 tahun, sebab dirinya kedapatan mencuri Handphone dan uang di RT 36, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP yusep Dwi Prasetiya melalui Iptu Abdul Khoiri Kapolsek Bontang Selatan, tersangka sebelum nya sudah pernah melakukan hal yang sama namun tidak ditahan lantaran pelaku masih dibawah umur
“Pelaku resedivice, melakukan tindak pidana yang sama namun pada saat itu, tidak ditahan karena masih di bawah umur, 17 tahun, ” katanya.
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni satu sepeda motor dan saat ini tersangka sudah dibawa beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan ancaman 7 tahun penjara, ” jelasnya.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL




