KLAUSANEWS, Bontang– Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkolaborasi dengan DPMPTSP Kota Bontang menggelar sosialisasi tentang pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang mengacu pada peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 05 tahun 2021. Senin (07/11/2022) di Kantor Kecamatan Bontang Utara.
Perwakilan DPMPTSP Provinsi Kaltim sekaligus narasumber, M Fachrial Ludfie dalam penyampaian materinya menuturkan sosialisasi serta pembinaan ini, dimana seluruh para pelaku usaha dibekali ilmu mengenai penggunaan sistem Online Single Submission (OSS).
“Sangat penting diketahui untuk seluruh pelaku usaha terkait penggunaan sistem OSS, terpenting ialah pengawasan perizinan berusaha, “ tuturnya Senin (07/11/2022).
Tidak hanya pembekalan untuk menggunakan sistem OSS yang disampaikannya, pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) juga disampaikan dalam sosialisasi ini.
“LKPM penting juga dibuat oleh masing-masing pelaku usaha dengan begitu jika ada peninjauan pengawasan terhadap izin berusaha, data dengan yang di survei di lapangan akan sama, “ kata Fachrial.
Sebagai informasi, investasi Provinsi Kaltim memiliki target yang ingin dicapai yakni kurang lebih Rp 54 triliun dari total capaian per Oktober telah mencapai Rp 41 triliun.
Adapun Langkah-langkah yang dilakukan DPMPTSP Provinsi Kaltim bersama DPMPTSP Bontang, dalam memenuhi target realisasi investasi tersebut, diantaranya:
Sosialisasi / Bimbingan Teknis (Bimtek)
Jemput bola / turung langsung ke lapangan (lokasi pelaku usaha)
Updating sistem / penyempurnaan sistem
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL




