9 Elemen Subsistem Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

KLAUSANEWS, Bontang– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama DPMPTSP Kota Bontang dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang telah terlaksana, Selasa (08/11/2022) di Kantor Kecamatan Bontang Utara menyebutkan terdapat 9 elemen subsistem dalam pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal Ini dikatakan Taufik yang berperan sebagai narasumber sekaligus perwakilan DPMPTS Provinsi Kaltim, Ia mengatakan dari sembilan elemen tersebut, hasil pengawasan insidental wajib diunggah ke sistem OSS oleh penanggung jawab pelaksana inspeksi lapangan.

9 Elemen subsistem pengawasan, diantaranya:

  1. Perencanaan inspeksi lapangan tahunan
  2. Pelaksanaan pengawasan
  3. Laporan berkala pelaku usaha
  4. Pembinaan dan sanksi
  5. Penilaian kepatuhan pelaku usaha
  6. Pengaduan oleh pelaku usaha dan masyarakat
  7. Tindakan Administratif
  8. Profil pelaku usaha
  9. Sanksi

“Perencanaan inspeksi lapangan tahunan, dalam hal ini inspeksi lapangan, pelaku usaha dinyatakan patuh, maka sistem OSS dapat mengeluarkan dari daftar prioritas rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya, “ katanya.

Adapun elemen yang ke-5 yaitu penilaian kepatuhan pelaku usaha mencangkup dua hal, yakni kepatuhan teknis dan kepatuhan administratif.

“Kepatuhan teknis, dari indikator pemenuhan persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam perizinan berusaha, sedangkan kepatuhan admin ialah indikator pemenuhan rasio realisasi penanaman modal, “ jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan terkait sanksi administrasi dapat dikenakan secara berjenjang.

“Peringatan tertulis dan yang akhir ialah pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, sanksi dinyatakan gugur bila memenuhi kewajiban dan memberikan tanggapan ke sistem OSS, bila tidak diberikan sanksi administrasi selanjutnya, “ katanya.

Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply