Asal Coblos, 56 Surat Suara Tidak Sah di TPS 008 Satimpo

KLAUSANEWS, Bontang – Sebanyak 56 surat suara dinyatakan tidak sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) di TPS 008 Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 008 Kelurahan Satimpo, Suhariyanto mengaku kecewa, lantaran pada perhitungan surat suara berlangsung masih banyak surat suara tidak sah seperti surat suara yang polos atau surat suara yang terlalu banyak tusukan.

“Kertas itu polos gak ada yang dipilih. Ada yang asal tusuk hingga 3 atau 4 pilihan, bahkan mencoblos di luar tempat yang seharusnya,” ucap Suhariyanto.

Dipaparkan, sebanyak 7 surat suara DPRD Kota yang dinyatakan tidak sah, DPRD Provinsi 18 lembar, DPR RI ada 11 surat suara, DPD RI 20 lembar, dan surat suara untuk presiden dan wakil presiden yang tidak sah 1 lembar.

Dirinya juga mengungkapkan kekecewaannya kepada masyarakat masih banyak yang memilih untuk tidak memilih atau dalam istilah golput pada saat hari pemilihan umum. Dari 261 pemilih, ada 6 orang yang absen.

“Apa susahnya untuk datang ga lama kok untuk memilih, 1 suara berharga loh untuk kedepan apalagi menaikkan pemimpin yang seharusnya meskipun kedepan kita gatau pemimpin kita siapa dan pilihan kita tidak sesuai dengan hasil akhir di KPU nanti,” ucapnya.(*)

Reporter : Desty NA
Editor : FSY

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply