KLAUSANEWS, Bontang – Komisi III DPRD Kota Bontang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (23/07/2024) untuk membahas sengketa lahan yang terjadi di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Sengketa ini melibatkan klaim kepemilikan antara Pemerintah Kota Bontang (Pemkot) dan seorang warga bernama Rusidah.
Rusidah mengklaim sebagai ahli waris dari pemilik tanah sebelumnya. Sementara itu, Pemkot Bontang juga mengklaim hak kepemilikan atas lahan yang terletak di belakang lapangan tenis tersebut.
Abdul Samad, pimpinan rapat, menjelaskan bahwa kedua belah pihak mengklaim hak atas tanah yang sama. Rusidah meminta agar DPRD dapat memediasi sengketa ini.
Selama rapat, Komisi III meminta Pemkot Bontang untuk menyertakan dokumen bukti kepemilikan tanah. Namun, pada kesempatan tersebut, Pemkot Bontang belum dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta. Abdul Samad menekankan pentingnya penyertaan dokumen pada RDP berikutnya untuk memperjelas situasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang, Heru Maulana, mengakui bahwa ia baru menerima undangan untuk RDP sehari sebelum rapat dan belum memiliki kesempatan untuk menelaah berkas terkait sengketa lahan ini.
Di sisi lain, Rusidah mengungkapkan bahwa lahan tersebut adalah warisan dari orang tuanya dan ia diamanahkan untuk mengelolanya. Ia meminta Pemkot Bontang untuk menunjukkan sertifikat kepemilikan yang sah. Rusidah menyatakan kesediaannya untuk mengikhlaskan lahan jika dokumen kepemilikan bisa diperlihatkan. Namun, jika tidak, ia berharap pemerintah dapat memberikan hak kepada ahli warisnya.
Rapat mendatang diharapkan dapat memberikan solusi yang jelas dengan adanya bukti-bukti kepemilikan yang diperlukan. (Adv)
Editor : Redaksi




