Polsek Sangasanga Berhasil Ringkus Pelaku Kejahatan Seksual, Korban Masih 13 Tahun

KLAUSANEWS, KUKAR – Kekerasan seksual sudah sepantasnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah, apalagi dengan terjadi kasus anyar baru-baru ini.

Di mana masalah ini baru terungkap pada bulan Oktober 2024, dan Polsek Sangasanga pun berhasil meringkus satu pelaku pencabulan di bawah umur.

Yang mana dalam hal ini korban masih berusia 13 tahun, dan diketahui jika pelaku ternyata sudah melakukan pencabutan berulang kali sejak Desember 2022 hingga April 2023, Dan ternyata pelaku tengah menjalin asmara dengan ibu korban.

“Saat kejadian pencabulan dan persetubuhan dengan korban, Tersangka mengancam kepada korban untuk tidak melaporkan kejadian kepada ibu korban,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah.

Tindakan bejat pelaku mulai terbongkar dari bulan September, saat pelaku sudah tidak menjalin asmara lagi dengan ibu korban. Karena merasa aman, korban pun awalnya memberitahukan kejadian tersebut kepada temannya.

Hingga para akhirnya orang tuanya tahu akan hal tersebut dan membuat laporan ke Mapolsek Sangasanga.

Mendapatkan laporan tersebut, dipimpin oleh PS Kanit Reskrim, Bripka Yudi Tri Waluyo, unit Reskrim Polsek Sangasanga pun langsung melakukan penyelidikan ke kota Samarinda.

Peringkusan pun berhasil dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek Sangasanga untuk melalui proses hukum lebih lanjut.

Pelaku pun kini berada di sel tahanan Mapolsek Sangasanga, dan terancam dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.

Penulis : Nikmaturrahmaniya

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply