KLAUSANEWS, Samarinda – Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Armen Ardianto, mengungkap bahwa, pihak akan berlakukan metode transaksi Qris untuk biaya sewa venue di lingkungan Dispora Kaltim. Selain untuk meningkatkan pelayan kepada masyarakat kebijakan penggunaan metode pembayaran ini guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena uangnya langsung masuk ke kas negara,” ungkap Armen Ardianto, Selasa, (29/10/2024).
Armen juga memberikan penjelasan, alasan dibalik penerapan metode pembayaran digital oleh pihak, sebab pihaknya tidak diperbolehkan menerima pembayaran apapun itu dalam bentuk tunai. Ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, contohnya pungli. Sebab itu para penyewa harus menyertakan bukti tanda bayar.
“Jika ada yang menyewa dan bayar langsung atau tanpa bukti, itu kemungkinan pungli,” tegas dia.
Armen menambahkan, penerapan pembayaran via Qris oleh Dispora kaltim ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan ke masyarakat dengan sistem yang memadai, agar semua venue dapat dimanfaatkan dan bisa di gunakan oleh semua masyarakat.
“Ya kami harap ada support dari semua pihak untuk Kaltim lebih baik,” terang dia.
Alasan lainnya, penerapan sistem pembayaran ini, karena ada beberapa venue di lingkungan Dispora Kaltim yang memang dikomersilkan sebagaimana Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (Adv/Dispora Kaltim)
Editor: Redaksi




