KLAUSAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mulai April 2026 secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 800.1.5/1649/ORG/2026 tanggal 6 April 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN. Melalui aturan ini, ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktivitas.
Ketentuan yang harus dipatuhi antara lain presensi daring sesuai domisili, kesiapan merespons panggilan tugas, memastikan peralatan kantor aman, menyusun laporan kinerja, serta tetap menaati disiplin pegawai.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengungkapkan bahwa awalnya ia berencana memberlakukan WFH pada hari Rabu agar tidak bentrok dengan program Jumat Bersih. Namun, karena arahan pemerintah pusat mengharuskan keseragaman, akhirnya diputuskan setiap Jumat.
“Tadinya saya inginkan WFH itu hari Rabu, karena ada program Jumat Bersih, tapi dari pusat aturannya harus seragam, jadi sudah ditentukan hari Jumat,” ungkap Neni, Selasa (7/4/2026).
Neni menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diterapkan secara menyeluruh. Beberapa unit pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor (WFO) agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Unit yang dikecualikan meliputi Badan Pendapatan Daerah, BPBD, Satpol PP, Damkar, Disdukcapil, DPMPTSP, serta seluruh unit layanan kesehatan, pendidikan, kebersihan, kecamatan, kelurahan, dan UPT pelayanan publik lainnya.
“Kan tidak bisa semuanya WFH, jadi yang WFH hanya staf dan untuk pejabat eselon serta pelayanan publik tetap kerja seperti biasa,” tandasnya.
Kebijakan WFH ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan mendukung transformasi birokrasi digital tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama Pemkot Bontang. (adv)
Editor : Redaksi




