KLAUSAMEDIA, BONTANG – DPRD Kota Bontang mulai mengintensifkan pembahasan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) melalui rapat kerja yang digelar di ruang sidang paripurna, Kamis (29/5/2026). Agenda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi sebelum seluruh rancangan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat diikuti pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Bontang, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Pembahasan mencakup tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Wali Kota atas dua Raperda inisiatif legislatif, sekaligus jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi mengenai enam Raperda usulan Pemkot Bontang.
Dalam kesempatan itu, setiap fraksi menyampaikan berbagai masukan dan catatan terhadap materi dua Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD. Sejumlah fraksi menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan rapat kerja tersebut merupakan tahapan penting untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif terhadap substansi setiap rancangan peraturan yang sedang dibahas.
Menurutnya, seluruh Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pembangunan di Kota Bontang.
“Harapannya, setiap Raperda yang disusun dapat menjadi regulasi yang berkualitas dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain menjadi wadah penyampaian tanggapan dari masing-masing pihak, rapat kerja juga dimanfaatkan untuk menyelaraskan materi muatan setiap Raperda agar pelaksanaannya di lapangan nantinya lebih efektif dan tidak menimbulkan kendala.
Selanjutnya, pembahasan delapan Raperda tersebut akan memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah hingga nantinya ditetapkan menjadi perda.(*)
Editor : Redaksi




