Ada Skema Baru Pengganti Honorer, Tanpa SK dan Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu

KLAUSAMEDIA — Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang instansi pemerintah pusat dan daerah merekrut tenaga non-ASN atau honorer.

UU ASN tersebut mengamantakan bahwa hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan penataan tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (ASN) terus berjalan.

Kebutuhan tenaga guru yang sebelumnya diisi honorer, kini diatasi dengan merekrut “tenaga pengganti”.

“Seiring dengan kebijakan tersebut, kebutuhan tenaga pengajar yang sebelumnya dipenuhi melalui skema guru honorer kini dialihkan ke mekanisme tenaga pengganti,” ujar Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, di Samarinda, Kamis (4/6).

Armin menegaskan langkah ini diambil guna menjamin kelancaran operasional sekolah dan keberlangsungan proses belajar mengajar.

Armin menjelaskan, sekolah di bawah kewenangan Pemprov Kaltim kini tidak lagi menggunakan status guru honorer.

Pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar non-ASN diatasi melalui skema tenaga pengganti yang pembiayaannya bersumber dari anggaran bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) serta bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).

Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap arahan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Pusat mendorong para pendidik untuk masuk ke jalur kepegawaian resmi yang lebih terstruktur, baik sebagai ASN PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Armin membeberkan bahwa perbedaan mendasar dari peralihan skema baru ini terletak pada legalitas hukum para pengajar.

Berbeda dengan sistem lama, tenaga pengganti kini tidak mengantongi SK pengangkatan dari kepala sekolah, kepala dinas, maupun gubernur.

Mekanisme perekrutan murni bergantung pada laporan kekosongan formasi di sekolah dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Kontrak kerja bersifat temporer dan dapat langsung dihentikan sewaktu-waktu apabila formasi tersebut telah terisi oleh guru ASN resmi pilihan pemerintah.

“Semua guru yang belum ASN statusnya adalah tenaga pengganti. Dengan sistem ini, tidak ada persoalan terkait aturan karena mekanismenya telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” tegas Armin.

Beberapa daerah, seperti Kota Bontang, juga dilaporkan sudah mulai menerapkan pola adaptasi serupa.

Armin menyebutkan bahwa pada 2026 ini, sudah tidak ada lagi guru honorer maupun tenaga honorer di sekolah-sekolah Kaltim.

Seluruh akomodasi pemenuhan kesejahteraan mereka kini telah dialihkan ke dalam skema bantuan operasional yang tersedia.

Melalui skema tenaga pengganti tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal.

Langkah strategis ini sekaligus mendukung penataan sumber daya manusia (SDM) di sektor pendidikan agar berjalan lebih tertib, terukur, dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: jpnn.com| Editor: Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply