KLAUSANEWS, Bontang- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang hadir dalam versi yang berbeda, tidak hanya Sistem Pelayanan Elektronik (SiPeriEtnik) yang disediakan, tetapi sistem lain juga ditampilkan dengan tujuan mempermudah segara urusan masyarakat Bontang dalam mengurus berbagai keperluan perizinan, yaitu sistem applikasi perizinan digital untuk 4 pelayanan dalam bidang makanan dan minuman.
Dikatakan Analisis Kebijakan Ahli Muda, DPMPTSP Bontang, Natali Santi Kanan mengatakan perizinan digital merupakan aplikasi yang dikembangkan dari aplikasi pelayanan perizinan sebelumnya di DPMPTSP Kota Bontang yaitu SiPeriEtnik.
Ia menuturkan melalui perizinan digital pengguna layanan semakin dipermudah dalam pengurusan perizinan melalui aplikasi pelayanan perizinan berbasis android yang dapat di akses melalui smartphone.
“Aplikasi perizinan digital dapat diunduh pada playstore dan dapat digunakan pada smartphone berbasis android, sehingga dapat diakses kapanpun dan dimanapun kita berada, “ tutur Natali Santi saat dikonfirmasi redaksi klausabontang Senin (24/10/2022).
Ada 4 layanan perizinan yang dilayani di perizinan digital khusus untuk dibidang makanan dan minuman:
- Sertifikat Laik Hyiene Sanitasi Jasa Boga/Catering
- Sertifikat Laik Hyiene Sanitasi Makanan Jajanan
- Sertifikat Laik Hyiene Sanitasi Rumah Makan/Restoran
- Sertifikat Laik Hyiene Sanitasi Warung Makan/Kantin/Café
Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan perizinan, yaitu :
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Scan KTP Asli
- Pas foto berwarna (diutamakan latar merah dalam format jpeg)
- Scan sertifikat pelatihan penjamah makanan
- Surat pernyataan sebagai penanggungjawab
- Surat keterangan kesehatan pemohon
- Denah lokasi tempat usaha
“Sertifikasi pelatihan penjamah makanan digunakan sebagai syarat perizinan Sertifikasi Laik Hyiene Sanitasi (SLHS) dan Tempat Pengolahan Pangan (TPP) dan untuk masa berlakunya yakni selama 3 tahun, “ jelasnya.
Lebih lanjut, Natali Santi menyebutkan tata cara perizinan berusaha Jasa Boga/Catering, Makanan Jajanan, Rumah Makan/Restoran, dan Warung Makan/Kantin/Cafe, diantaranya :
- Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha melalui OSS RBA
- Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Laik Hygiene (SLH) melalui Perizinan Digital
“Untuk pengajuan permohonan SLH untuk wilayah Kab/Kota, SLH dikeluarkan oleh DPMPTSP, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Permenkes No. 14 Tahun 2021), “ lanjutnya.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL




