KLAUSANEWS, Bontang – RH (26), Si (27), dan Wn (31) merupakan 3 tersangka jaringan pengedar sabu di Kota Bontang yang berasal dari kelurahan yang sama yakni Kelurahan Tanjung Laut, dimana ketiganya diringkus Polres Bontang di hari yang sama, Rabu (07/12/2022), dari tangan para pelaku polisi menyita 10,58 gram sabu-sabu.
Terungkapnya jaringan ketiga tersangka bermula diamankannya tersangka RH (26) di tempat kerjanya Jalan Ir. H. Juanda sekitar pukul 11.30 Wita. Dari tanganya polisi menemukan 2,27 gram sabu-sabu siap pakai.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya Si (27) dan Wn (31) sebagai pengedar. Dari tangan keduanya polisi juga turut mengamankan sabu-sabu seberat gram 8,31 gram.
Dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menerangkan bahwa 3 tersangka terkena sanksi dan dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara terhadap 3 tersangka, “ kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono Kamis (08/12/2022).
Sebagai informasi pengungkapan jaringan narkoba terhadap 3 tersangka ini, berdasarkan informasi masyarakat dan ketiganya telah masuk dalam target operasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang.
Adapun penyedia narkotika jenis sabu ini sampai dengan saat ini masih diburu oleh Polres Bontang.
Reporter: Octa Fadillah
Editor: APL




