KLAUSANEWS, Bontang – Remaja asal Jakarta kena tipu mucikari. Korban anak dibawah umur berusia 17 tahun awalnya datang ke Bontang dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu karaoke di sebuah cafe yang beralamat di jl.Sultan Hasanuddin Berbas Pantai, Bontang Selatan, ternyata korban justru dijual jadi PSK (Pekerja Seks Komersial) oleh pemilik cafe yang juga wisma.
Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, gadis asal Jakarta berusia 17 tahun dijanjikan pekerjaan sebagai pegawai cafe dan pemandu karaoke, saat tiba di Bontang ia belum mengetahui bahwa akan dijadikan PSK oleh tersangka MD (56).
“Dari keterangan tersangka MD ini baru pertama kalinya melakukan penjualan orang, awalnya memang tersangka menjanjikan korban PSK menjadi pemandu karaoke dan bekerja di cafe, dalam kasus ini pihak kepolisian masih mendalami kasus dan mengumpulkan fakta yang lain,” ucapnya saat konferensi pers, Jum’at (16/6/23).
MD ditangkap di wisma karaoke miliknya pada Rabu (14/6/23) sekitar jam 23.00 di Prakla Berbas Pantai.
Tersangka MD (56) dalam kasus penjualan orang dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan hukuman 3 tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara.
“Pihak kepolisian masih terus memburu dan menggali informasi dari para tersangka tentang penjualan orang yang ada di Kota Bontang”, ucapnya..
Di akhir Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan informasi adanya penjualan orang, harap segera laporkan ke pihak kepolisian.
Reporter : Yulia.C
Editor : APL




