Miris menimpah gadis cantik dibawah umur yang dicabuli dan disetubuhi oleh empat Remaja pria.

KLAUSANEWS, Kutim – Polres Kutai Timur (Kutim) melakukan Press Release terkait pengungkapan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur, di Kabupaten Kutim, Sangatta, Rabu (15/11/2023) Siang.

Hadir dalam pers tersebut Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic dalam hal ini diwakili oleh Wakapolres Herman, didampingi Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan bagian Humas Wahyu.

Wakapolres Herman mengatakan, waktu kejadian tindakan keji ini pada hari Minggu 14 Oktober 2023, dan sebanyak empat tersangka dalam kasus pencabulan tersebut yaitu RR 18 ,NS 19 ,MR 19 dan AM 17. Sedangkan AM berupakan anak di bawah umur.

Herman menjelaskan kronlogi kejadian, mulanya pelaku melakukan tindakan ini pada korban sebut saja mawar dengan mengajak berkumpul disalah satu kos-kosan, dimana sudah ada delapan anak remaja pria berkumpul.

Salah satu pelaku AM yang merupakan penyewa kosan sudah telebih dahulu menyediakan minuman keras, bertujuan untuk minum bersama dan menjebak korban.

“Saat bersama-sama, AM memberikan korban minuman beralkohol sampai dengan korban mulai mabuk, dan diantara delapan anak remaja tersebut hanya ada empat orang yang melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada korban,” jelasnya.

Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, juga mengatakan bahwa dari delapan pria hanya dua orang yang korban kenal, kemudian diantara korban dan pelaku tidak ada yang berpacaran, hanya sekedar teman dekat.

“Karena tak terima keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini. Atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.

Beliau menghimbau dan berpesan kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anak agar hal ini bisa meminimalisir, dan juga tidak segan untuk melaporkan jika hal tersebut merupakan tindak kejahatan.

“Tentu hal ini untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan karena pelaku maupun korban masih di bawah umur dan masih pelajar dan ada juga yang baru saja lulus sekolah,” ujarnya.

Dari hasil visum ada beberapa barang bukti yang sudah di amankan yaitu celana dan pakaian korban termasuk para tersangka.

Pada tindak pidana ini korban di kenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah. (Adv)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply