KLAUSANEWS,Bontang – Setiap badan usaha harus memiliki perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang meminta warga untuk melaporkan ke DPMPTSP jika mendapati usaha tak memiliki perizinan.
Asdar Ibrahim Kepala DPMPTSP Bontang menyampaikan, saat ini cafe-cafe atau usaha yang ada di Kota Bontang, sudah tercatat telah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Setau saya saat ini semua cafe-cafe yang ada di Kota Bontang telah memiliki izin dan memiliki NIB, jika warga ada yang tahu usaha tidak memiliki izin bisa dilaporkan ke kami,” ungkapnya beberapa lalu.
Lebih lanjut, pihak DPMPTSP akan menindaklanjuti jika didapat ada usaha yang tidak memiliki perizinan.
“Saat ini pembuatan NIB mudah dan cepat, datang aja langsung ke MPP atau ke kantor, bisa juga diakses secara online, maka dari itu kapan aja bisa buat surat perizinan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, OSS berada dibawah Badan Koordinasi atau Operasional sesuai dengan bidang usaha.(ADV)
Editor : APL




