Kasus Asusila, Oknum Pimpinan Ponpes Resmi Ditahan Polres Bontang

KLAUSANEWS, Bontang – Tersangkut kasus Asusila terhadap salah satu santriwati, oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Bontang akhirnya ditahan Polres Bontang, Rabu (3/1/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyampaikan, pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka, FM (47) memenuhi panggilan kepolisian Polres Bontang, pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam dan hasil berdasarkan 2 alat bukti yang kuat, malam ini (3/1/2024) langsung dilakukan penahanan terhadap FM.

Ia juga mengatakan, di awal penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah berkas dinyatakan lengkap baru akan serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bontang.

Bahroddin selaku pengacara tersangka oknum Pimpinan Ponpes mengatakan, klien telah menjalani pemeriksaan diberikan sebanyak 34 pertanyaan.

“Pemeriksaan telah dilakukan diberikan sebanyak 34 pertanyaan, saya sebagai penasehat hukum akan mengikuti hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka FM (48) bisa dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sebentar 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sebagai informasi tersangka FM (47) diduga melakukan aksi asusila terhadap salah satu santriwatinya yang berumur kurang lebih 18 tahun dengan berbagai tahapan sedari (30/11/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini Rabu (03/01/2023).

Reporter: Desty NA
Editor: APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply