Tersangka Kasus Pembunuhan KM 3 Bontang Terancam Hukuman Mati

KLAUSANEWS, Bontang – AY (31), pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya LH (32) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) KM 3 di Jalan Arif Rahman Hakim, Senin (15/01/24) lalu terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan pada saat Konferensi pers Jumat (19/01/24) di Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan motif pelaku pembunuhan diduga berawal dari rasa dendam yang sudah terjadi setelah sekian lama karena korban sering mengolok-olok pelaku dan pernah mengencingi pelaku.

“Pelaku sangat dendam, terjadilah perkelahian hebat di tepi jalan hingga terjatuh bersama ke jurang sedalam 15 meter,” ucapnya.

Dijelaskan saat terjadi perkelahian, pelaku sempat mencekik korban, memiting leher hingga mengeluarkan busa dari mulut korban.Kekerasan tersebut diketahui tidak menggunakan senjata tajam.

“Pelaku sempat mencekik korban memiting leher hingga mengeluarkan busa dari mulut korban, pelaku juga sempat memukul dan menginjak korban namun penyebab kematian lanjutan masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” kata Kapolres Bontang.

Pada waktu yang sama Kasat Reskrim IPTU Hari Supranoto menjelaskan bahwa dari hasil tes urin pelaku tidak mengalami gangguan jiwa dan dalam keadaan normal, hingga saat ini Polres Bontang telah mengamankan bukti kuat yang telah diterima di lokasi kejadian.

“Barang bukti yang telah diamankan tim Rajawali Bontang Presisi yaitu, kendaraan roda 2 merk scoopy berwarna hitam merah, uang sebesar Rp. 505.000, 1 buah sarung, 1 buah sajadah, 1 buah sorban, kalung tasbih, baju, celana, 1 buah korek api, 1 bungkus obat, 1 buah masker, puntung rokok dunhil, dan merah,” jelasnya.

Akibat kejadian pembunuhan ini tersangka terjerat pasal 351 ayat 3 sub 338, sub 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun”, tutupnya.

Reporter: Desty NA
Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply