Sunggono Hadiri Rapat Di Daksa Artha BPKAD Terkait Pendataan Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah

KLAUSANEWS, Kukar – Hari ini, Selasa 5 November 2024 telah dilaksanakan rapat Entry Meeting BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, dalam rapat kali ini tak lain guna membahas terkait dengan kepatuhan belanja Pemkab Kukar tahun 2024. Sekda Kukar Sunggono pun turut hadir di rapat tersebut yang diselenggarakan di ruang rapat Daksa Arta BPKAD Kukar.


Asisten administrasi umum Setdakab Kukar, Dafip Haryanto, serta kepala Inspektorat Kukar Heriansyah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat se-Kukar juga turut hadir dalam rapat tersebut. Yang mana pada rapat kali ini diawali dengan pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Nana Suryana yang menyerahkan aurat perintah tugas kepada sekda Kukar, Sunggono.
Dalam sambutannya, Nana Suryana membuka dengan undang-undang nomor 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai dasar dari hukum pemeriksaan, dan undang-undang lain terkait BPK.


Dirinya juga menambahkan terkait dengan jenis dari pemeriksaan yang akan dilaksanakan ini tak lain berkaitan dengan PDTT atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu serta investigatif. Di dalamnya meliputi beberapa hal, antara lain perencanaan, pengawasan dalam hal berbelanja seperti jasa, bangunan dan lainnya.


“Sasaran pemeriksaan adalah perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas belanja barang dan jasa, serta belanja modal,” ujar Nana Suryana.


Dalam hal ini, Sunggono juga memberikan sambutannya juga memberikan apresiasi atas kehadiran dari tim BPK RI untuk perwakilan provinsi Kaltim di Pemkab Kukar. Dirinya juga menambahkan bahwa pemeriksaan terkait dengan kepatuhan belanja ini sudah menjadi agenda tahunan. Dengan begitu maka dapat menjadi fondasi serta langkah baik bagi kabupaten Kukar agar memiliki laporan keuangan yang baik.


Dirinya juga mengingatkan kepada yang nantinya bertugas di lapangan, yang mana akan lebih baik jika pejabat terkait melakukan pendampingan, sehingga saat ada hal ganjil dari subjek pemeriksaan, dapat segera dikonfirmasi dengan begitu maka akan lebih mudah terakomodir.
Dan nantinya proses pemeriksaan ini akan berlangsung selama 25 hari mulai tanggal 5 sampai 29 November, yang dilaksanakan oleh Tim BPK dan dipimpin oleh Toni Rico Siahaan. Yang mana di dalamnya beranggotakan 7 orang dengan tugas mereka masing-masing.

Penulis: Nikmaturrahmaniya

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply