KLAUSANEWS, Samarinda – Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur (Dispora Kaltim), Armen Ardianto, menjelaskan bahwa pihaknya (Dispora Kaltim) sudah melakukan penyuluhan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan atlet yang beraktivitas di area Stadion Sempaja.
Kegiatan sosialisasi terkait tarif retribusi oleh pihak Dispora Kaltim sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024.
“Kami bersyukur, sosialisasi yang kami lakukan mendapat sambutan positif. Kini mereka memahami besaran tarif yang harus disetorkan kepada pemerintah,”ujarnya pada Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, penerapan kebijakan yang disosialisasikan kini sudah mulai diindahkan oleh beberapa pelaku UMKM yang beraktivitas di area Stadion Sempaja. Armen juga mengatakan bahwa kewajiban yang dijalankan para pelaku UMKM membuat mereka tidak khawatir lagi jika berurusan dengan pihak Satpol PP.
“Dengan adanya kebijakan ini, pelaku UMKM tidak lagi merasa khawatir berurusan dengan Satpol PP, karena mereka telah memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi,”katanya.
Lebih lanjut, Armen menjelaskan kebijakan yang diterapkan tidak membebani, dikarenakan biaya yang ditarifkan tidak begitu tinggi.
“Tarif yang dikenakan adalah sekitar Rp10.000 per hari untuk satu lapak, dan jika mereka memiliki stand, tarifnya menjadi Rp50.000 per hari,” jelas Armen.
Armen merespon kritik yang menyebutkan bahwa kebijakan retribusi di Gor Sempaja merupakan upaya pemerintah untuk berbisnis dengan masyarakat.
“Kami ingin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk berbisnis. Kami hanya meminta partisipasi masyarakat dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan dalam Perda No. 1 Tahun 2024. Pengelolaan dan perawatan Gor Sempaja memerlukan biaya yang tidak sedikit,” pungkasnya.
Dengan mensosialisasikan dan menerapkan kebijakan tersebut, Dispora Koltim berharap dapat menciptakan suasana yang lebih tertib dan menunjang kelangsuingan usaha para pelaku UMKM di bidang olahraga. (Adv/Dispora Kaltim)
Editor: Redaksi




