KLAUSANEWS, Muara Badak – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam acara yang berlangsung di Gedung BPU Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, pada Minggu (24/11), Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada empat perwakilan penerima.
Acara ini juga menjadi momen penting bagi pemerintah daerah untuk menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris salah satu warga Desa Badak Baru, Lahmudin, yang meninggal akibat kecelakaan. Santunan senilai Rp 42 juta tersebut diterima langsung oleh Sukmawati, Ketua RT 29, atas nama keluarga almarhum.
Komitmen Pemkab Kukar untuk Pekerja Rentan
Dalam sambutannya, Sunggono menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan yang sering kali berada dalam situasi kerja yang tidak aman dan minim perlindungan.
“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan melindungi hak-hak mereka. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan adil,” ujar Sunggono.
Ia juga mengingatkan bahwa pekerja rentan—yang biasanya berpenghasilan di bawah upah minimum dan memiliki risiko kerja tinggi—berhak mendapatkan perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Kesejahteraan para pekerja adalah prioritas kami. Dengan perlindungan ini, mereka diharapkan dapat bekerja lebih tenang, tanpa rasa khawatir terhadap risiko yang ada,” tambahnya.
Rencana Jangka Panjang dan Anggaran Pemerintah
Pemerintah Kukar telah mengalokasikan anggaran khusus dari APBD untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dana tersebut bertujuan memastikan pekerja dapat mengakses hak-hak perlindungan sosial yang sesuai.
Selain itu, Pemkab Kukar mendorong peserta BPJS untuk menjaga keselamatan kerja dengan menggunakan alat pelindung diri yang memadai. “Simpan kartu BPJS Anda dengan baik, jangan dipinjamkan kepada orang lain, dan utamakan keselamatan di setiap aktivitas kerja,” pesan Sunggono.
Kepala Desa Badak Baru, Nasaruddin, menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Pemkab Kukar kepada warganya. Sebanyak 465 pekerja dari 34 RT di Desa Badak Baru kini telah terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Acara ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eka Suryani. Dalam sesi ini, Eka menjelaskan berbagai manfaat yang dapat diperoleh pekerja dari program jaminan sosial tersebut.
Dengan perlindungan ini, Pemkab Kukar berharap para pekerja rentan tidak hanya memiliki rasa aman, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas hidup mereka di masa depan. Inisiatif ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat di Kutai Kartanegara.
Penulis : Meta Mellinda




