Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

KLAUSAMEDIA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengumumkan kebijakan pencantuman informasi nilai gizi pada produk pangan.

Informasi yang dimaksud berupa tingkatan kadar gula, garam, dan lemak yang ditetapkan berdasarkan level A-D dengan warna tertentu, mulai dari paling sehat hingga tidak sehat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penonjolan kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan penting dilakukan karena ketiga zat tersebut menjadi penyebab berbagai penyakit katastropik jika dikonsumsi berlebihan.

“Gula, garam, lemak ini adalah penyebab penyakit yang kematiannya tinggi dan juga biayanya tinggi. Jadi tadi kita baru lihat, (penyakit) jantung, (gagal) ginjal itu naiknya tinggi sekali, stroke juga besar biayanya.

Itu adalah penyakit-penyakit kronis yang disebabkan oleh konsumsi berlebihan dari gula, garam, dan lemak,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Berdasarkan pembagian wewenang, Kemenkes mengatur pencantuman informasi nilai gizi pada pangan siap saji di gerai dan restoran. Sementara BPOM berwenang atas produk pangan kemasan.

Budi menyampaikan bahwa kebijakan ini masih bersifat sukarela bagi pelaku industri makanan dan minuman. Karena itu, industri diharapkan memiliki kesadaran untuk mulai mencantumkan level kandungan gula, garam, dan lemak.

Adapun tingkatan level tersebut sebagai berikut:

Gula

Level A: sangat sehat

Kadar gula kurang dari 0,5 gram dan tidak boleh mengandung pemanis alami maupun buatan.

Level B: sehat

Kadar gula 0,5-6 gram dan boleh mengandung pemanis alami.

Level C: kurang sehat

Kadar gula 6-12,5 gram dan dapat mengandung pemanis alami maupun buatan.

Level D: tidak sehat

Kadar gula lebih dari 12,5 gram dan mengandung pemanis alami maupun buatan.

Garam

Level A: sangat sehat

Kadar garam kurang dari 5 mg dan diperbolehkan mencantumkan klaim bebas garam/natrium.

Level B: sehat

Kadar garam 5-120 mg dan diperbolehkan mencantumkan klaim rendah garam.

Level C: kurang sehat

Kadar garam 120-500 mg.

Level D: tidak sehat

Kadar garam lebih dari 500 mg.

Lemak

Level A: sangat sehat

Kadar lemak kurang dari 0,5 gram.

Level B: sehat

Kadar lemak 0,5-3 gram.

Level C: kurang sehat

Kadar lemak 3-17 gram.

Level D: tidak sehat

Kadar lemak lebih dari 17 gram

Setiap level juga diberi tanda khusus, yakni level A berwarna hijau tua, level B hijau neon, level C kuning, dan level D merah.

Budi menyampaikan bahwa tujuan pencantuman level tersebut adalah sebagai edukasi bagi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat diharapkan lebih memperhatikan kandungan gula, garam, dan lemak saat membeli makanan dan minuman.

Sumber: suara. com| Editor: Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply