KLAUSANEWS – Pernikahan anak dibawah umur masih menjadi persoalan yang tak terhindarkan. Kesiapan mental, jasmani dan rohani menjadi catatan bagi anak dibawah umur untuk menikah. Meski begitu, dispensasi nikah bisa diberikan dengan syarat tertentu.
Salah satunya, calon pengantin anak dibawah umur harus melalui serangkaian tes kesehatan. Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang, Samad Harianto menjelaskan terdapat standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin anak dibawah umur di pengadilan. Hal tersebut guna meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak usia dini.
“Cukup banyak pengajuan dispensasi nikah,tahun 2021 ada 57 pengajuan dari 661 perkara. Kemudian, di tahun 2022, per 21 Juni sudah masuk 18 dispensasi kawin dari 430 perkara,” jelasnya di tengah acara penandatangan MoU dengan Dinas Kesehatan Kota Bontang, Selasa (21/06/2022).
Untuk itu, Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang, menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Bontang ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)/ Nota Kesepakatan terkait pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin.
“ Dengan adanya kerjasama ini, harapannya kita bisa berkolaborasi terkait pencegahan perkawinan anak dibawah umur, selain itu orang tua yang mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA), nanti akan masuk ke persidangan terlebih dahulu untuk mendapatkan izin dispensasi perkawinan, “ katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang, Toetoek Pribadi mengatakan perizinan dispensasi nikah sangat diperlukan untuk anak di bawah umur, sambil calon pengantin mempersiapkan fisik, mental dan finansial.
Dinas kesehatan (Dinkes)akan melakukan pengecekan kesehatan fisik, mental dan psikologis serta pendampingan kepada calon pengantin yang masih berusia di bawah 19 tahun.
“ Dispensari ini sangat penting sekali, mengingat banyak persiapan yang harus disiapkan sebelum menikah, jika nantinya ada yang mendaftar dan ditemukan dari data tersebut ada anak dibawah umur 19 tahun, akan segera diproses terlebih dahulu untuk mendapatkan surat izin dispensasi yang sudah disebutkan Ketua Pengadilan Agama (PA) tadi, dari kami Dinas kesehatan akan memberikan edukasi serta bimbingan langsung oleh Bidan, Tenaga Kesehatan, Kader BKB, dan Kader TP PKK, “ ujarnya.
Memorandum of Understanding (MoU)/ Nota Kesepakatan dan perjanjian kerjasama tersebut meliputi pendidikan pra nikah, pengecekan kesehatan fisik calon pengantin , mental dan psikologis serta pendampingan kepada calon pengantin yang masih berusia di bawah 19 tahun.
Senada, Walikota Kota Bontang Basri Rase, S.IP. dalam sambutannya, mengatakan Pemerintah Kota Bontang sangat menyambut baik terlaksananya penandatangan Memorandum of Understanding (MoU)/ Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Bontang dengan Dinas Kesehatan Kota Bontang dimana realisasi kerjasama ini adalah bentuk pelayanan prima bagi seluruh Masyarakat Kota Bontang. Dengan demikian diharapkan mampu menurunkan angka pernikahan usia anak dibawah umur dan stunting pada anak.
“ Saya selaku walikota menyambut baik terkait kesepakatan dan perjanjian ini sebagai untuk memberikan layanan prima untuk masyarakat Bontang ,” ungkapnya.
Memorandum of Understanding (MoU)/ Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama tersebut berisi keharusan calon pengantin mengikuti pendidikan pra nikah, pengecekan kesehatan fisik, mental dan psikologis serta pendampingan kepada calon pengantin yang masih berusia di bawah 19 tahun.
Berdasarkan Undang-undang perkawinan No.16 tahun 2019 yang mengatur mengenai batas usia perkawinan disebutkan yang sebelumnya batas minimal menikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, kini diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Reporter : Octa Fadilah
Editor : APL




