KLAUSANEWS, Bontang – Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rokok, pria berinisial H Als (30), warga Desa Semangko, Kecamatan Marang Kayu diringkus polisi, Kamis (08/09/2022).
H Als ditangkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu di Jl. Mekar sari RT 12 Kecamatan Marangkayu, Desa Semangko, Kabupaten Kutai Kartanegara, pukul 01:00 Wita.
Dijelaskan, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya tersangka didatangi petugas saat unit reskrim polsek mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
“ Penangkapan H Als berdasarkan laporan warga, kalau ada penyalahgunaan sabu di Jl. Saruni RT 12, akhirnya Tim anggota reskrim langsung menggeledah badan H Als dan ditemukan satu bungkus rokok G.A yang didalamnya terdapat empat bungkus yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu pipet terbuat dari kaca. H Als mengaku semua barang tersebut adalah miliknya, “ jelasnya.
Atas Perbuatannya tersangka ditahan di Polres Bontang dan dijerat pasal pasal 112 Ayat (01) Jo Pasal 127 Ayat (01) Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL




