BPKAD Larang Pedagang Berjualan Lahan Milik Pemkot Bontang, Seberang Pasar Citra Mas Lok Tuan

KLAUSANEWS, Bontang – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang memasang larangan berjualan di tepi jalan Slamet Riyadi, tetapnya seberang pasar baru Citra Mas Lok Tuan, Bontang.

Spanduk dibentangkan di lokasi milik pemerintah Kota Bontang tersebut. Bertuliskan ‘Dilarang mendirikan bangunan di lahan pemerintah Kota Bontang’.

Hal itu dilakukan karena lokasi tersebut mulai ramai digunakan pedagang membangun lapak dagangan tanpa izin. Analis Pengelolaan Kekayaan Daerah (BKAD) Bontang, Titin menjelaskan pemasangan spanduk tersebut dilakukan untuk memperingati para pedagang yang menggunakan lahan milik Pemkot.

“Isinya larangan mendirikan bangunan di lahan Pemerintah Kota Bontang, khawatirnya jika tidak diimbau jumlah para pedagang semakin bertambah nantinya, “ jelas Titin saat dikonfirmasi redaksi klausabontang.news Selasa (20/09/2022).

Sementara itu, Ermi (60) penjual gorengan yang mendirikan lapak di area lahan Pemkot tersebut, menyesalkan hal tersebut, pasalnya mereka tidak diakomodir dalam Pasar Lok Tuan, hal itu menjadi pemicu utama dirinya berjual di area milik pemkot tersebut.

Dengan adanya pemasangan spanduk larangan tersebut dirinya bingung untuk berjualan dimana lagi.

“Di pasar gak ada tempat, di tempat biasa jualan sekarang dilarang, bagaimana sudah mau jualan, saya kan warga Bontang dan itu lahan milik Pemerintah Kota Bontang, seharusnya sah-sah saja kalau saya pakai berjualan disitu, toh saja tetap jaga kebersihan lingkungan kok,“ kata Ermi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Pasar Kota Bontang, Andi Parenrengi mengatakan pihaknya tidak tahu menahu perihal pedagang yang merasa tidak diakomodir dalam Pasar Lok Tuan.

Ia juga mengatakan bisa jadi para pedagang tersebut adalah para pedagang baru yang memang betul tidak mendapatkan lapak di bagian Pasar dan akhirnya memilih berjualan di area Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lok Tuan.

“Kami belum tahu, apakah punya atau tidak dan terkait berjualan di luar bukan kewenangan pasar untuk menegur, “ ujarnya.

Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply