KLAUSANEWS, Bontang – Kedapatan menyimpan sabu seberat 2 gram dalam kotak permen, pria berinisial W (34) warga Kelurahan Tanjung Laut diringkus polisi bersama rekannya E (48).
Keduanya diringkus ditempat yang berbeda. W diringkus di Jalan Tongkol sekitar pukul 14.40 WITA, sementara E ditangkap di jalan Samratulangi, Gg. Paus sekitar pukul 16.55 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat yang melaporkan karena sering terjadi peredaran gelap narkotika di jalan yang dimaksud dan akhirnya Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung memeriksa tersangka dan benar didapati sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan terhadap W ditemukan 5 plastik sabu dengan berat 2 gram, 8 bungkus plastic klip, 1 alat isap sabu, dan 1 ponsel.
“Saat dilakukan penggeledahan, sabu didapati berada dalam kotak permen, “ ujar AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Tak berhenti sampai disitu tersangka E juga ikut diringkus dihari yang sama berdasarkan pengakuan W yang mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari rumah E di Jalan Samratulangi, Gg. Paus 1, RT 32, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Akhirnya sekitar jam 16.55 Wita Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap E di rumahnya dan didapat beberapa barang bukti, diantara sabu sebanyak 12 poket sabu dengan berat 11 Gram, alat isap sabu, uang tunai Rp 2 Juta, timbangan digital, korek gas, dan sebuah ponsel.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka dan kedua tersangka dikenakan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara, “ tutupnya.
Reporter : Octa Fadillah
Editor : APL




