KLAUSANEWS, Bontang – Tim Rajawali Kota Bontang bersama Sat Intelkam Polres Bontang kembali mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis (22/6/2023) di penginapan Cleopatra Jl. Sultan Hasanuddin Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak.
Mucikari R (53) ditangkap atas kasus TPPO pada kamis (22/6/23) sekira pukul 17.00 Wita. Tersangka menjual anak di bawah umur berinisial B (17) kepada laki-laki hidung belang dengan tarif Rp. 800 ribu.
“Kami dapat laporan dari masyarakat setempat bahwa ada tindak pidana perdagangan anak di bawah umur, langsung kami tindak lanjuti, saat sampai di TKP hotel cleopatra memang benar ada, kami lakukan penangkapan dan kami bawa ke Mako Polres Bontang”, ucap Iptu Dwi Prastiya melalui polsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto.
Ia juga mengungkapkan, dari hasil penangkapan, kami menemukan barang bukti uang sebesar Rp. 800 ribu, dua Handphone merek samsung, dua handphone merek vivo dan kunci kamar hotel, ucapnya.
Atas Perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.
Reporter : Yulia.C
Editor : APL




