KLAUSANEWS, Bontang – Perusahaan di Bontang yang tidak memiliki izin akan di segel oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Febri Manik, Koordinator Perizinan DPMPTSP Bontang mengatakan, setiap perusahaan yang ingin berinvestasi di Kota Bontang, harus membuat perizinan dulu, di kantor maupun secara online. Sesuai dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Kami akan menyambut baik siapapun yang ingin membuat surat perizinan, apalagi investor yang akan masuk ke Bontang, jika ingin berkonsultasi bisa langsung menghubungi kami, akan kami tuntun cara membuat perizinannya,” ungkapnya beberapa waktu lalu
Ia juga mengatakan, Setiap pengusaha harus melakukan pengurusan beberapa langkah nya yaitu, Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR), Dokumen prinsip, Amdalalin sampai nanti akan terbit Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
“Nanti setelah semua dilakukan, akan keluar hasil verifikasi di notifikasi melalui sistem OSS, nah proses ini merupakan dasar untuk semua perizinan bagi yang ingin melakukan pembangunan di Bontang,” ucapnya.
Di akhir ia menyampaikan, proses pembuatan NIB sangat gampang, bisa diurus secara online, jadi tidak ada alasan untuk tidak membuat NIB.“Kami tak segan melakukan penyegelan jika ada ketahuan perusahaan yang tidak memiliki perizinan,” tutupnya.
Editor : APL




