KLAUSANEWS, Bontang – Keberadaan kafe tak berizin di kawasan Masjid Terapung Darul Irsyad Al Muhajirin, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara dinilai merusak keindahan rumah ibadah yang terletak di Kampung Selambai.
Masjid ini memang menarik perhatian banyak pengunjung, baik warga lokal maupun luar daerah. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pedagang untuk mencari pundi-pundi rupiah. Namun, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Faisal, menilai bahwa kafe ilegal tersebut membuat lingkungan sekitar masjid menjadi tidak tertata dengan baik, bahkan terlihat kumuh dan tidak estetik lagi.
Politisi dari Partai NasDem ini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mengambil tindakan represif dengan melakukan pembongkaran kafe tersebut. Pendirian kafe ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta perizinan, kemitraan, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif lainnya.
“Saya ingin mengingatkan kembali Pak Wali, supaya Masjid Terapung ditata dengan baik. Kalau besok tidak diatasi, saya akan bersuara lagi,” ucap Faisal saat Rapat Paripurna ke-14, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (29/7/2024) malam.
Di tempat yang sama, Wali Kota Bontang, Basri Rase, menyepakati permintaan salah satu legislatif di lingkup pemerintahannya tersebut. Ia menegaskan bahwa menjaga keindahan masjid yang merupakan salah satu destinasi wisata religi ini adalah tanggung jawab bersama.
“Besok saya akan menurunkan tim terpadu dan langsung melakukan pembongkaran,” timpal Basri Rase.
Pada Selasa, 30 Juli 2024, pihak-pihak terkait melakukan pembongkaran kafe yang materialnya berada di pagar Masjid Terapung dari pukul 10.00 hingga 11.45 WITA. Dari pantauan reporter media ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang membuka satu per satu bangunan warung tersebut dengan didampingi pihak Kelurahan Loktuan, personil Polres Bontang, dan lainnya.(Adv)
Reporter : Ir
Editor : Fsy




