KLAUSANEWS, Bontang – Pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang menui kritik dari anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Tri Ismawati.
Ia menilai pelayanan di rumah sakit plat merah tersebut kurang maksimal, dirinya mendapatkan laporan dari sejawatnya di Komisi I DPRD Bontang terkait lambannya tindakan petugas medis.
“Teman 1 Komisi dengan saya mengalami langsung. Pak Rusli sudah masuk RSUD tengah malam, jam 2.30 tapi tembus pagi jam 9.30 belum dapat ruangan,” sebutnya, saat mengikuti forum Rapat Paripurna di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (29/7/2024) malam.
Dikatakannya, hal yang menjadi pemicu rekannya mendapatkan kamar lantaran semua ruangan perawatan penuh. Sehingga harus bergantian dengan pasien lain agar bisa memperoleh bilik.
Merujuk dari cerita koleganya tersebut, politisi yang menjabat setahun belakangan ini mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi mengenai pelayanan kesehatan RSUD.
Evaluasi itu kata Tri Ismawati guna meningkatkan pelayanan medis di rumah sakit milik Pemerintah Bontang ini. Perbaikan sistem penanganan dibutuhkan agar masyarakat yang berobat merasa nyaman, terutama pasien gawat darurat.
“Saya mohon Pak Wali beserta jajaran mengevaluasi pelayanan RSUD, apalagi kalau posisi pasien emergency,” ungkapnya.
Menimpali hal tersebut, Wali Kota Bontang, Basri Rase menuturkan di samping kamar perawatan Taman Husada terbatas, Presiden Republik Indonesia pun mengeluarkan kebijakan baru. Dalam satu kamar, tempat tidur bagi pasien tidak boleh lebih dari enam.
“Aturan baru Presiden, dalam 1 kamar tempat tidurnya tidak boleh lebih dari 6,” jelasnya.
Kendati demikian, Basri mengatakan, apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang ke depannya meningkat maka Pemkot Bontang akan mendirikan rumah sakit lain untuk memback-up pelayanan RSUD yang cukup kewalahan.
“Kalau APBD mendatang memungkinkan, kita akan bangun rumah sakit lain. Dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi masalah pasien,” timpalnya.(Adv)
Reporter : Ir
Editor : Fsy




