JDIH DPRD Kukar Gelar Seminar: Bahas Hak-hak Masyarakat Adat Dan Pembangunan IKN

KLAUSANEWS, KUKAR – DPRD Kukar ikuti seminar yang diadakan pada 24 November 2024 terkait pentingnya perlindungan masyarakat adat.

Dalam seminar ini mengangkat tema “Akselerasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Perlindungan Masyarakat Adat Kutai Kartanegara Khazanah Nasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara.”

Banyak yang turut hadir dalam acara seminar yang diketuai oleh Ridha ini, antara lain Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin dan Kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Ketua DPRD Kukar Junaidi,S,SoS,.M.Si , Wakil Ketua III DPRD Junadi,A.Md, Anggota DPRD Kukar, Asisten II Pemkab Kukar Ahyani Fadianur Diani, serta beberapa jajaran lain yang berkepentingan.

Sebagai ketua penyelenggara, Ridha mengatakan jika seminar ini adalah upaya JDIH DPRD dalam memberikan ruang kebijakan, hukum dan perspektif terhadap perlindungan dan hak-hak kepada masyarakat adat.

Masyarakat adat memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan budaya di kabupaten Kukar.

Sebab itu pada pembahasan hukum nasional dan pembangunan IKN menjadi hal yang patut dibahas oleh anggota DPRD serta stakeholder terkait.

“Dengan pentingnya persoalan ini kita menghadirkan langsung para narasumber di antaranya; Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI Bapak Jonny Pesata Simamora, S.I.P,.M.Si, Deputi Sosial Budaya IKN Bapak Alimuddin, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Timur Hj. Suparmi, SH, MH, Ketua DPRD Kukar Junaidi, S.Sos .,M.Si dan sebagai moderator Erwinsyah,SH,SE,M.Si,” ungkap Ridha.

Junaidi turut memberi apresiasi terkait JDIH DPRD yang telah bekerja sama dengan otorita IKN dalam mengadakan seminar yang membahas terkait perlindungan kepada masyarakat adat serta pembangunan IKN.

Mengingat banyaknya budaya sosial di Indonesia, sehingga perlindungan terhadap isu seperti ini cukup penting.

Maka dari itu, tujuan dari diadakannya seminar gam lain guna mendapatkan perspektif hukum, kebijakan pemerintah serta dampak yang akan diperoleh dari pembangunan IKN.

“Dengan adanya seminar ini setidaknya anggota DPRD Kukar bisa mengulas berbagai regulasi dan undang-undang yang terkait dengan hak-hak masyarakat adat, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberi ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola wilayah adat mereka sendiri,” ungkapnya.

Pembangunan IKN ini dapat menjadi peluang maupun tantangan bagi masyarakat adat, terlebih dalam pengakuan hak Ulayat serta pengakuan budaya.

“Pembangunan yang Berkeadilan, salah satunya konsep pembangunan yang ramah terhadap masyarakat adat, mengedepankan partisipasi mereka dalam setiap proses perencanaan pembangunan IKN, serta penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang tidak menghilangkan identitas suku budaya masyarakat Kalimantan Timur.” pungkas Junaidi.

Penulis : Nikmaturrahmaniya

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply