KLAUSAMEDIA — Pemerintah resmi mewajibkan penggunaan teknologi biometrik (pengenalan wajah) dalam proses registrasi kartu perdana seluler baru. Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026 ini diambil sebagai langkah tegas untuk memutus mata rantai penipuan daring (online scam) yang kian meresahkan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Fokus utamanya menyasar nomor-nomor baru yang selama ini menjadi celah utama pelaku kejahatan.
“Kita ingin memutus rantainya dulu. Kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM yang tidak tervalidasi dan biasanya polanya sama. Nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Makanya target utama pada pelaksanaan peraturan ini adalah nomor-nomor baru,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Masa Transisi hingga Juli 2026
Meski aturan sudah berlaku di kota-kota besar mulai Januari ini, Kemkomdigi memberikan masa transisi bagi wilayah pelosok hingga akhir Juni 2026. Hal ini untuk memberi waktu bagi operator seluler menyiapkan infrastruktur dan gerai di daerah yang mungkin memiliki keterbatasan akses teknologi.
“Di daerah-daerah yang memang cukup jauh, kita memberikan waktu paling lama sampai Juni agar para operator seluler bisa menempatkan outlet atau gerai mereka yang mampu melakukan biometrik,” ujar Meutya.
Dengan demikian, mulai Juli 2026, seluruh proses registrasi nomor seluler di seluruh pelosok Indonesia wajib menggunakan metode biometrik tanpa terkecuali. Sementara untuk pelanggan lama, Meutya mengimbau operator tetap melayani jika ada yang ingin memutakhirkan data mereka menggunakan biometrik, meski kewajiban utamanya saat ini ada pada pengguna baru.
Cek NIK Lintas Operator
Untuk menjamin keamanan data, pemerintah memastikan data biometrik wajah tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan hanya diverifikasi langsung ke basis data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menambahkan terobosan baru dalam aturan ini. Nantinya, masyarakat bisa mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka digunakan orang lain untuk mendaftar nomor seluler di berbagai operator.
“Saat ini basis data masih dikelola operator terpisah. Namun mulai Juli 2026, data akan diintegrasi. Jadi pelanggan Telkomsel nanti juga bisa melihat nomornya dipakai nggak di XL ataupun Indosat. Jadi kita merasa aman,” jelas Edwin.
Jika masyarakat menemukan NIK-nya disalahgunakan, mereka dapat segera mengajukan pemblokiran melalui kanal pengaduan di situs aduannomor.id.
Sumber: inilah.com | Editor: Redaksi




