DPRD Bontang Pasang Badan, Tolak Syarat Non-Parpol untuk Insentif Guru dalam Raperda

KLAUSAMEDIA, BONTANG – Komisi A DPRD Bontang secara tegas menolak klausul dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN yang melarang guru berstatus anggota atau pengurus partai politik (parpol) menerima insentif daerah. Legislatif menilai aturan tersebut mencederai hak konstitusional para pendidik.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mendesak Tim Penyusun Raperda Pemerintah Kota Bontang untuk segera menghapus Pasal 5 Huruf H dalam draf regulasi tersebut.

“Hak untuk berpolitik adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk guru. Jangan sampai seseorang kehilangan hak memperoleh insentif hanya karena menjadi anggota partai politik,” tegas Heri saat memimpin rapat pembahasan bersama Pemkot Bontang, Kamis (9/7/2026).

Heri menilai, pencantuman syarat non-parpol dalam Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN ini sama sekali tidak relevan. Menurutnya, insentif daerah merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi, masa pengabdian, profesionalitas, dan kinerja guru, bukan karena pilihan politik mereka.

Lebih lanjut, Heri menyebut bahwa keterlibatan guru dalam dunia politik seharusnya tidak dipandang negatif. Banyak tenaga pendidik yang memilih terjun ke parpol justru sebagai bentuk pengabdian yang lebih luas, bahkan berhasil duduk di kursi legislatif demi memperjuangkan nasib dunia pendidikan.

“Justru banyak guru yang naik ke level berikutnya melalui jalur politik untuk memperjuangkan hak-hak pendidikan secara lebih luas,” tambahnya.

Merespons desakan keras dari DPRD, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bontang, Andi Kurnia, berjanji akan meninjau ulang draf tersebut. Ia menyatakan pihak eksekutif akan segera berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur untuk memastikan apakah syarat tersebut masuk dalam kategori diskriminasi.

Jika hasil konsultasi menyatakan pasal tersebut melanggar hak warga negara, Pemkot Bontang memastikan akan menghapusnya sesuai permintaan Komisi A. (*)

Jurnalis : Tika |  Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply