Perjuangkan Kesetaraan, DPRD Bontang Susun Raperda Hak Disabilitas

KLAUSANEWS, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sedang merancang perbaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di kota tersebut.

Tri Isnawati, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, menjelaskan Raperda ini bertujuan untuk mencapai penghormatan, kemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, serta kebebasan bagi penyandang disabilitas. Tujuan lainnya adalah meningkatkan kualitas hidup yang adil dan sejahtera bagi kaum disabilitas, serta melindungi dari diskriminasi, penelantaran, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Mereka memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi. Komisi I sepenuhnya mendukung Raperda ini,” ujarnya.

Tri Ismawati juga menyatakan bahwa Raperda ini penting untuk melindungi hak asasi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat mandiri, mengekspresikan potensi mereka, dan terlibat dalam masyarakat.

“Kebebasan bukan hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk mereka,” tambahnya.

Selain itu, Tri Ismawati menekankan bahwa Raperda ini akan membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta.

“Raperda ini memuat ketentuan bahwa setidaknya satu persen dari karyawan di perusahaan swasta dan dua persen di BUMD harus merupakan penyandang disabilitas,” katanya.

Reporter : DN
Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply